Beranda | Artikel
Hukum Qishash bagi Orang yang Membunuh Bayi (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.)
Sabtu, 25 April 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Kholid Syamhudi

Kajian tema rumah tangga oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Mohon maaf, kualitas audio pada kajian ini kurang bagus

Ringkasan Ceramah tentang Fiqih Keluarga

Hukum Qishash bagi Orang yang Membunuh Bayi

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang membunuh bayi itu dihukum dengan hukum qishash. Hukumannya sama sebagaimana hukuman bagi orang yang membunuh orang dewasa.

Para ulama menyatakan bahwa orang yang membunuh bayi itu harus diqishash. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً

“Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra [17]: 33)

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Ayat-ayat di atas menunjukan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan hak-hak seorang bayi. Bagaimana penjelasan mengenai hal ini? Silakan download kajian yang disampaikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Fiqih Keluarga: Hukum Qishash bagi Orang yang Membunuh Bayi

Jangan lupa untuk turut serta berbagi link download ceramah ini di media sosial yang Anda miliki, seperti facebook, twitter, google+, atau pun yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala berlimpah.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/13185-hukum-qishash-bagi-orang-yang-membunuh-bayi-ustadz-kholid-syamhudi-lc/